Haji Bakal Dibatasi, Ibadah Umrah Bisa Jadi Opsi
Indah S. Amalia
JAKARTA (ERAKINI) – Pemerintah Indonesia tengah mewacanakan untuk membatasi ibadah haji sekali saja seumur hidup. Wacana ini dilontarkan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, pekan lalu.
Pembatasan ini tentu bakal menimbulkan pro dan kontra. Lebih-lebih, sebelumnya, telah diatur bahwa masyarakat dibolehkan kembali berhaji setelah jeda 10 tahun. Pembatasan ini tak berlebihan. Sebab minat berhaji orang Indonesia sangat tinggi. Bahkan di sejumlah daerah seperti Sulawesi Selatan, antrean berhaji mencapai 40 tahun.
Jika haji benar dibatasi hanya sekali dan antreannya begitu lama, umat Islam tak perlu risau. Di tengah semangat beribadah yang membuncah itu, umrah bisa jadi pilihan. Memang umrah tidak sama dengan haji meski ada beberapa rukun yang sama. Kemiripan inilah yang kerap membuat umrah disebut sebagai haji kecil.
Kedua ibadah itu hukumnya berbeda. Bila ibadah haji itu wajib bagi yang mampu, sedang umrah hukumnya sunah. Sedang caranya ada kesamaan yaitu sama dalam melaksanakan thawaf (mengelilingi ka’bah 7 kali), sai (lari-lari kecil dari bukit Shafa ke Marwa), serta tahalul (memotong atau mencukur rambut). Yang membedakan dengan haji adalah adanya wukuf (berdiam diri di Arafah). Jadi, umrah lebih simpel, yakni niat, tawaf, sai dan tahalul lalu selesai.
Kesunahan hukum umrah dijelaskan Allah dalam QS Albaqarah 158:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ


















