Sempat Dicabut, Siskaeee Ajukan Gugatan Kembali ke PN Jakarta Selatan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Tersangka kasus produksi film pornografi Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee mengajukan kembali gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, gugatan praperadilan juga sempat dilayangkan pihak Siskaeee, namun tidak lama dicabut.
"Ada beberapa narasi-narasi yang kita tambahkan dan bukti yang kita tuangkan di dalam gugatan praperadilan tersebut. Tapi itu nanti pas sidang pertama kita buka-bukaan," jelas kuasa hukum Siskaee, Gusti, Senin (5/2/2024).
Gusti mengungkapkan, pihaknya hingga hari ini belum mendapatkan kapan sidang tersebut akan digelar. Dia masih menunggu pemberitahuan dari pihak pengadilan. Gusti juga menjelaskan ada alasan tertentu yang diajukan kliennya dalam sidang ini.
"Ada alasan tersendiri dari pihak kuasa hukum untuk menambahkan substansi-substansi hukum di dalam gugatan praperadilan tersebut," ucap Gusti.
Sementara pihak kepolisian memberikan tanggapan soal praperadilan yang diajukan Siskaeee. Polisi mengatakan tidak mempermasalahkan gugatan tersebut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menghormati langkah hukum yang ditempuh Siskaeee. Dia menegaskan bahwa apa yang dilakukan Siskaeee adalah hak.
"Ya dipersilakan, itu hak konstitusional dari tersangka, dan kita menghormati. Sekali lagi kami tim penyidik melalui Bidkum, advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi," ujarnya belum lama ini.














