Kerugian Warga Capai Rp139 Triliun, OJK Tutup Puluhan Ribu Pinjol hingga Investasi Bodong
Abdul Rahman Ahdori
SEMARANG, (ERAKINI) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 10.890 entitas ilegal dari berbagai sektor yakni investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga gadai ilegal dalam kurun waktu 2017 hingga Agustus 2024. Adapun kerugian akibat praktik haram tersebut Rp139,67 triliun, dengan kerugian terbesar terjadi pada 2022 sebesar Rp120,79 triliun.
Direktur Pengawasan Perilaku PUJK OJK Regional 4 Surabaya, Dedy Patria,melaporkan, dari total entitas yang ditutup, sebanyak 1.459 merupakan investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.

















