Benny Rhamdani Dilaporkan ke Polisi Buntut Ucapan Sosok T Pengendali Judi Online
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pernyataan sosok inisial T sebagai pengendali Judi Online. Politikus Partai Hanura tersebut dinilai membuat gaduh publik.
Adapun pelapor yaitu Hendra Ferdiansyah dari LBH Rampai Nusantara di Bareskrim Polri, pada Senin (5/8/2024). Hendra mengatakan pengaduan itu dilakukan lantaran Benny dinilai menghalangi penyidikan karena tidak mengungkap secara gamblang sosok T yang ia maksud.
"Kita ingin (Benny) membuka siapa aktor T tersebut karena itu diduga telah melanggar pasal 221 ayat 1 KUHP, maka kami laporan kepada Bareskrim untuk diminta diadili," ucapnya.
Menurut dia, langkah Benny yang tidak memberikan penjelasan setelah melempar bola liar sosok T telah membuat gaduh masyarakat. Oleh sebab itu, Hendra mendesak agar Benny dapat segera melaporkan sosok T itu kepada penyidik Bareskrim Polri agar dapat segera terungkap.
"Judi online, tuh, betul-betul sangat meresahkan masyarakat lah, penyakit masyarakat yang betul-betul menurut saya ini sangat membahayakan bagi generasi kita," katanya.
Sebelumnya, pekan lalu pada Senin (29/7/2024), Benny diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait sosok T yang disebutnya sebagai dalang judi online di Indonesia.















