Pengacara Aiman Sebut Penyitaan HP hingga Email oleh Polisi Cacat Hukum
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Tim kuasa hukum atau pengacara Aiman Witjaksono menyebut penyitaan telepon genggam, media sosial, dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya cacat hukum formil.
"Izin penyitaan itu wajib ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri, bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa di Jakarta, Senin (19/2/2024).















