Mucikari di Bandung Perkosa Lalu Jual Gadis 12 Tahun ke 20 Pria
Abdul Rahman Ahdori
BANDUNG, (ERAKINI)-Dua pria ditangkap Polrestabes Bandung karena menjadi mucikari dengan menjual gadis di bawah umur. Pria berinisial DF ((24) dan AD (18) tersebut dutangkap di Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu (20/12/2023).
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, korban yang masih berusia 12 tahun dibawa oleh pelaku AD. Sebelum menjual kepada pria hidung belang, AD juga menyetubuhi korban.
"Kemudian juga, pelaku juga ternyata menawarkan korban melalui aplikasi online chatting atau dating apps dan ditawarkan kepada orang lain," ujarnya kepada wartawan.
Dia menjelaskan, pelaku AD dan korban saling mengenal lewat aplikasi perpesanan. Keduanya kemudian bertemu dan pelaku AD membawa kabur korban dari rumah. Budi juga mengungkap ada persoalan keluarga yang dialami korban sehingga korban memutuskan kabur dari rumah.
"Pertamanya adalah kabur dari rumah, bertemu dengan pelaku AD dan sama AD diajak tinggal bersama. (Alasan kabur) sementara yang kami gali adalah permasalahan keluarga," ucap Budi.
















