Mucikari dan PSK Diringkus Polisi di Banda Aceh
Abdul Rahman Ahdori
BANDA ACEH, (ERAKINI)-Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang terduga muncikari dan dua pekerja seks komersial (PSK) di salah satu hotel di Banda Aceh.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus prostitusi sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (17/8/2023).
Ia menuturkan, ada tiga orang yang terlibat di dalam kasus ini yakni MW (23) warga Kabupaten Aceh Utara yang berperan sebagai muncikari, kemudian dua PSK, yaitu DN (22) dan ZH (24) asal Banda Aceh.
Fadillah menjelaskan penangkapan terhadap muncikari dan PSK ini berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku yang telah diamankan sebelumnya. Di mana dari pengembangan tersebut tim penyidik mendapatkan informasi bahwa masih ada pelaku lain dan mereka ikut memberikan data kepada petugas, katanya.
Setelah mendapatkan informasi, kata Fadillah, pihaknya kemudian mengatur strategi dengan cara "undercover" sebagai pelanggan dan menghubungi seorang muncikari via aplikasi WhatsApp.
“Setelah melakukan perbincangan melalui WA, muncikari MW menawarkan dua PSK kepada personel dengan mengirimkan foto-foto wanita yang akan dikencani itu dan tarif sebesar Rp 2,5 juta per orang untuk 'short time',” ujarnya.


















