KPK Periksa 4 Orang Terkait Kasus Dugaan Suap di Kementerian Perhubungan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
"Benar, hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung dengan tersangka AD dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Para saksi yang diperiksa KPK hari ini yakni tiga aparatur sipil negara (ASN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Semarang Renaldi Budiman, Taofiq Hidayat S, Albertus Dito Migrasto.
Saksi keempat yakni PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta Eko Rahardi Nurtanto.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa saja yang akan didalami penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Untuk diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (11/4/2023) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).

















