KPK Segera Umumkan Status Muhammad Suryo di Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Status pengusaha Muhammad Suryo (MS) dalam kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan akan segera diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/11/2023).
"Kalau nanti ditetapkan sebagai tersangka nanti akan diumumkan melalui konferensi pers atau misalkan diumumkan pengumuman di KPK akan diumumkan, jadi ditunggu saja," kata Asep Guntur Rahayu.
Asep mengatakan pengumuman tersangka dalam konferensi pers adalah kebijakan KPK. Dalam konferensi pers tersebut seluruh informasi baik tersangka maupun konstruksi perkaranya akan disampaikan secara lengkap agar tidak ada informasi yang simpang siur.
"Jadi seharusnya tidak disampaikan terlebih dahulu, ini kan sudah lazim jadi ada tersangka, pasalnya, Sehingga tidak terjadi simpang siur, karena yang resmi disampaikan di forum ini, akan disampaikan perkara apa tersangka siapa," kata Asep.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan MS alias Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam perkara suap proyek DJKA Kemenhub.
"Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Suryo sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2023).


















