JAKARTA, (ERAKINI) - Nama Feri Amsari masuk dalam jajaran Kabinet Bayangan Indonesia yang dibentuk Koalisi Masyarakat Sipil pada 27 Juli 2026. Dalam susunan kabinet tersebut, Feri dipercaya mengemban posisi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Pembentukan Kabinet Bayangan Indonesia menarik perhatian publik karena diisi oleh 15 tokoh yang mayoritas berasal dari kalangan akademisi, peneliti, dan aktivis masyarakat sipil. Kabinet ini dibentuk sebagai wadah pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan .
Koalisi Masyarakat Sipil menjelaskan bahwa Kabinet Bayangan disusun berdasarkan konsep zaken kabinet atau kabinet yang menempatkan individu sesuai kompetensi dan keahlian profesional, tanpa menjadikan afiliasi politik sebagai pertimbangan utama.
Para anggotanya akan berperan sebagai mitra kritis pemerintah melalui fungsi check and balances, sekaligus menyusun alternatif kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Setiap anggota juga akan menjadi pasangan kerja atau counterpart bagi menteri yang membidangi sektor serupa di Kabinet Merah Putih.
ProfilFeriAmsari Feri Amsari dikenal sebagai akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) yang memiliki kepakaran di bidang hukum tata negara dan konstitusi.
Feri lahir di Padang, Sumatera Barat, pada 2 Oktober 1980. Selama karier akademiknya, Feri aktif mengajar sekaligus meneliti berbagai isu yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan, demokrasi, pemilu, hingga pemberantasan korupsi.
Feri juga pernah menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas pada periode 2017-2023. Dalam posisi tersebut, ia melanjutkan kepemimpinan lembaga yang sebelumnya dipimpin oleh Saldi Isra.
Selain itu, ia juga aktif sebagai peneliti senior di PUSaKO yang banyak mengkaji reformasi hukum, penguatan lembaga negara, tata kelola pemerintahan yang baik, serta pemberantasan korupsi.
MenempuhPendidikanMagisterHukumdiAmerikaSerikat
Feri menyelesaikan pendidikan sarjana dan magister Ilmu Hukum di Universitas Andalas. Setelah itu, ia melanjutkan studi ke Amerika Serikat dan meraih gelar Master of Laws (LL.M.) dari William & Mary Law School.
Latar belakang pendidikan tersebut semakin memperkuat kiprahnya sebagai akademisi dan pakar hukum tata negara yang kerap memberikan pandangan mengenai berbagai persoalan ketatanegaraan di Indonesia.
Bidang keahliannya mencakup hukum tata negara, hukum konstitusi, hukum acara Mahkamah Konstitusi, sistem kepartaian dan pemilu, hingga tata kelola pemerintahan.
AktifMenulisdanMenelurkanKarya
Selain mengajar, Feri juga dikenal aktif menulis artikel dan opini di berbagai media massa nasional maupun daerah. Tulisannya banyak membahas persoalan hukum, politik, demokrasi, dan tata kelola pemerintahan.
Pandangannya kerap menjadi rujukan publik ketika muncul isu-isu penting terkait konstitusi, pemilu, lembaga negara, maupun kebijakan pemerintah yang memiliki implikasi hukum.
Feri sering tampil sebagai narasumber dalam berbagai forum diskusi, seminar, hingga program televisi yang membahas perkembangan hukum dan politik nasional.
SorotanLewatFilm "DirtyVote"
Nama Feri semakin dikenal publik setelah terlibat dalam film dokumenter Dirty Vote yang tayang menjelang Pemilihan Presiden 2024.
Dalam film tersebut, Feri bersama Bivitri Susanti dan Zainal Arifin Mochtar memaparkan analisis mengenai berbagai persoalan dalam proses politik menjelang Pilpres 2024.
Film dokumenter itu kemudian menjadi perbincangan luas di masyarakat dan memicu beragam tanggapan dari kalangan akademisi, politisi, maupun publik.
Di luar aktivitas akademik, Feri juga aktif memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan edukasi hukum kepada masyarakat.
Melalui kanal YouTube "Feri Amsari Official", ia rutin membahas berbagai isu hukum, konstitusi, serta perkembangan politik nasional. Kehadirannya di ruang digital menjadikan Feri sebagai salah satu akademisi yang aktif membangun literasi hukum di tengah masyarakat.
Hingga kini, Feri Amsari dikenal sebagai salah satu suara kritis dalam diskursus hukum tata negara Indonesia, terutama terkait isu demokrasi, konstitusi, dan tata kelola pemerintahan.