Kabar Gembira! Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan setelah 8 Tahun
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) — Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui dua peraturan presiden (perpres). Perpres ini mengakhiri sekitar delapan tahun tanpa penyesuaian besaran tunjangan.
Kenaikan tukin bagi prajurit dan pegawai di lingkungan TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sementara itu, kenaikan tukin pegawai Kemhan ditetapkan melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan, Kementerian Pertahanan telah menerima salinan kedua perpres tersebut.
“Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rico saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Dua perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo pada Juli 2026 itu menggantikan aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.
















