KPK Sita Uang Ratusan Juta Terkait Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa, Jumat (12/1/2024). KPK menyita barang bukti uang senilai ratusan juta rupiah yang diamankan saat operasi tangkap tangan pada Kamis (11/1/2024) kemarin.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Bupati Labuhanbatu diamankan bersama tersangka lainnya, yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).
Menurut dia, dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar. Uang itu diangkut bersamaan dengan para tersangka yang diterbangkan ke Jakarta dari Labuhanbatu, Sumatera Utara.
“Setelah dilakukan OTT, para pelaku kami bawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” katanya.
Nurul menerangkan, tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.















