Ketua Mahkamah PPP Ade Irfan Pulungan menegaskan tidak ada dualisme kepemimpinan PPP pasca Muktamar X. Foto: Dok PPP
JAKARTA, (ERAKINI) – Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan tidak ada dualisme kepemimpinan hasil Muktamar X. Mantan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto secara aklamasi dan sah terpilih sebagai Ketua Umum PPP.
"Mahkamah meyakini tidak ada dualisme, kita harus melihat secara objektif," ujar Ketua Ade Irfan Pulungan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Ia menyesalkan sikap sebagian simpatisan dan kader yang terlibat bentrokan selama muktamar, serta mengimbau semua pihak untuk berpikir jernih dalam menilai dinamika yang terjadi.
Menurut Ade Irfan, target utama PPP saat ini adalah memperkuat jaringan di akar rumput agar partai bisa lolos parlemen pada Pemilu Legislatif 2029.
"Perbedaan itu suatu rahmat. Namun, dalam kepentingan bagaimana kami membesarkan PPP, kita harus melihat jernih ke depan. Tantangannya adalah bagaimana PPP bisa hadir di Senayan dan mewarnai kancah politik nasional pada 2029," tegasnya.
Ade Irfan menambahkan, berdasarkan hasil muktamar yang diikuti peserta dari DPW, DPC, dan perimbangan, calon Ketua UmumAgus Suparmanto terpilih secara aklamasi.
"Hari ini, insya Allah PPP berada di bawah kepemimpinan hasil Muktamar X Pak Agus Suparmanto. Semoga ini cara Allah SWT untuk meninggikan derajat PPP agar bisa tampil lebih baik di kancah politik nasional," katanya.
Muktamar X PPP sempat mencuatkan beberapa nama calon ketua umum, yakni Mardiono, Agus Suparmanto, dan Husnan Bey Fananie. Namun, pasca-muktamar, ketiga pihak sempat mengklaim diri terpilih sebagai Ketum PPP periode 2025–2030.
Kubu Agus Suparmanto langsung bergerak cepat mendaftarkan hasil Muktamar X ke Kementerian Hukum dan HAM. Penyerahan berkas dilakukan oleh Sekretaris Jenderal PPP kubu Agus, Taj Yasin Maimoen, didampingi mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy, yang juga anggota Tim Formatur.
“Ada tujuh berkas yang kita serahkan dan alhamdulillah sudah lengkap semuanya. Ini bagian dari ketaatan hukum bahwa selesai muktamar, kita harus menyerahkan hasilnya dan butuh SK dari Menteri Hukum,” ujar Taj Yasin usai penyerahan berkas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (1/10/2025) dikutip dari Antara.
Berkas yang diserahkan mencakup surat pengesahan AD/ART, pengesahan SK, daftar hadir, foto, berita acara rapat formatur, hingga konsideran hasil dokumentasi Muktamar X PPP. "Yang baru kita daftarkan baru ketua umum dan sekretaris jenderal saja," tambah Taj Yasin.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sebelumnya menegaskan, hasil Muktamar PPP yang akan disahkan hanyalah kubu yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
"Siapa yang sesuai itu yang akan kita sahkan," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Ia menjelaskan, Kementerian Hukum akan mengecek pelaksanaan muktamar untuk memastikan tidak menimbulkan dualisme. Namun, pemerintah berharap urusan internal partai dapat diselesaikan secara baik-baik.
Sejauh ini, Supratman memastikan belum menandatangani keputusan apa pun terkait PPP. "Laporan dari Direktorat Jenderal AHU mungkin sudah ada, tapi saya tidak tahu (kubu) yang mana," ujarnya.
Ia memastikan pemerintah tidak akan mencampuri urusan internal partai, termasuk kericuhan yang terjadi saat muktamar. "Pemerintah tidak ikut campur soal itu. Justru kami berharap urusan internal bisa diselesaikan dengan baik," pungkasnya.