LPPOM MUI Klarifikasi soal Bir, Wine dan Tuak Dapat Sertifikasi Halal
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara terkait produk Bir, Wine dan Tuak mendapat sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) melalui MUI.
Dalam klarifikasi tertulis yang dirilis pada Senin (7/10/2024), Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, menyampaikan empat hal, sebagai berikut:
Pertama, produk Wine merupakan kosmetik, bukan pangan. Hal ini diketahui usai MUI melakukan pengecekan di database LPPOM MUI. Menurut Muti, 25 produk dengan kata kunci wine merupakan produk kosmetik, khususnya lipstik, yang mengacu pada warna merah wine.
"Produk-produk tersebut tidak berkaitan dengan rasa atau aroma wine. Komisi Fatwa MUI memperbolehkan penggunaan istilah ‘wine’ pada produk non-pangan untuk menunjukkan jenis warna, bukan sensori rasa atau aroma," ujar Muti.
Kedua, Muti juga meluruskan bahwa produk-produk dengan nama bir yang mendapatkan sertifikasi halal adalah minuman tradisional non-khamr, seperti bir pletok.
"Komisi Fatwa MUI telah mempertimbangkan bahwa produk tersebut sudah dikenal luas di masyarakat sebagai minuman tradisional yang tidak mengandung alkohol, sehingga diperbolehkan," tuturnya.
















