Soal Wine Merk Nabidz Berlogo Halal, MUI: Haram Dikonsumsi
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa produk minuman wine merek Nabidz berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium memiliki kadar alkohol tinggi sehingga haram dikonsumsi oleh warga Muslim. Hal itu ditegaskan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.
Niam mengungkapkan bahwa Komisi Fatwa MUI telah mendapat informasi mengenai 3 hasil uji laboratorium berbeda yang menunjukkan bahwa kadar alkohol produk tersebut tergolong tinggi, melampaui batas kandungan alkohol yang boleh dikonsumsi oleh warga Muslim.
"Dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi (oleh) Muslim," kata Niam.
Hasil pemeriksaan laboratorium tersebut, kata Niam, menunjukkan bahwa proses sertifikasi halal produk Nabidz bermasalah. Ia menjelaskan bahwa sesuai pedoman dan standar halal, MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram dalam hal rasa, aroma, dan kemasan.
"Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine," kata dia.
Dijelaskan oleh Niam bahwa Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Halal menyebutkan ada 4 kriteria penggunaan nama dan bahan, antara lain, tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan dan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Kemudian kriteria berikutnya yaitu tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan, termasuk babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia, dan bakpao.


















