Fakta Pelaku Perampokan Driver Ojol yang Minta Uang Tebusan Rp70 Juta
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Perampokan disertai kekerasan terjadi pada Sabtu (7/9/2024). Adapun korban yaitu driver taksi online berinisial BI, sementara pelakunya adalah pria pria berinisial MIS alias Ibnu (30).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengungkapkan bahwa setelah melakukan perampokan, pelaku mengirimkan beberapa barang pribadi milik korban yang tertinggal di dalam mobil, termasuk STNK dan Al-Qur'an, bersama dengan surat berisi permintaan tebusan.
"Pelaku mengirimkan barang-barang korban seperti Al-Qur'an dan barang pribadi lainnya, lalu dia menuliskan surat yang meminta uang tebusan Rp70 juta dengan janji akan mengembalikan mobil korban," ujar Titus kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Saat kejadian, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pelaku menjerat leher korban dengan tali saat mobil masih berjalan di dalam tol.
"Pelaku menjerat leher korban dari belakang saat korban sedang menyetir, lalu korban berusaha melepaskan diri dengan mengerem mendadak. Namun, pelaku menodongkan senjata tajam ke arah pinggang korban dan memaksanya turun dari mobil," kata Ade Ary, Senin (9/9/2024).
Setelah menodong korban dengan senjata tajam, pelaku berhasil membawa kabur mobil tersebut dan meninggalkan korban di tengah jalan tol. Korban kemudian berjalan ke pinggir tol dan meminta bantuan dari pengendara truk yang melintas.
"Korban mengalami kerugian berupa satu unit kendaraan roda empat," jelas Ade Ary.














