PPP Rekomendasikan Sandiaga Uno Jadi Cawapres Ganjar
Abdul Rahman Ahdori
Jakarta (Erakini)--Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merekomendasikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PPP Muhamad Arwani Thomafi dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VI PPP VI di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (17/6/2023).
"Kami akan bacakan rekomendasi Rapat Pimpinan Nasional Ke-6 terkait dengan pemilihan presiden bahwa Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan Saudara Haji Sandiaga Salahuddin Uno sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi calon presiden Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Umum 2024," ujar Arwani.
Arwani mengungkapkan bahwa dalam Rapimnas VI PPP ini mengusulkan dua nama cawapres, yakni Sandiaga Uno dan Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono.
Namun demikian, katanya, Mardiono memilih untuk fokus dalam mengawal seluruh proses kerja partai guna memenangkan Pemilu 2024. Ia mengungkapkan Mardiono akan memastikan seluruh aparatur partai dan para calon anggota legislatif (caleg) bekerja secara maksimal.
"Beliau memutuskan untuk fokus sebagai komandan tertinggi, panglima tertinggi di dalam memenangkan pemilu PPP dalam Pemilu 2024," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa Mardiono diamanatkan untuk memperjuangkan Sandiaga Uno sebagai bakal cawapres kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
"PPP mengamanatkan kepada Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono untuk menyampaikan dan memperjuangkan Sandiaga Salahudin Uno sebagai kepada Ketua Umum PDIP Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri untuk mendampingi capres Pranowo pada ," tambah dia.
Sebagaimana diketahui, jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.














