LPSK Tolak Permohonan Keluarga Korban, Pelaku dan Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Abdul Rahman Ahdori






Ketua LPSK Achmadi menjelaskan, bahwa tujuh orang yang ditolak itu antara lain AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR. Ketujuh orang itu merupakan keluarga korban dan pelaku, serta warga yang dijadikan saksi.
Achmadi mengungkapkan, alasan LPSK menolak memberikan perlindungan karena para pemohon tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Ketujuh orang itu juga dinilai memiliki kecenderungan menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa pembunuh Vina dan Eki.
“Para Pemohon dalam memberikan keterangan atau Informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Sementara dua pemohon lain yang juga tidak mendapat perlindungan LPSK adalah saksi LA dan terpidana SD. Keduanya mengajukan perlindungan karena hendak menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan Pegi Setiawan.
Karena proses penyidikan untuk Pegi Setiawan saat ini telah dihentikan, gugatan praperadila, maka dua orang tersebut tidak mendapatkan perlindungan LPSK.
“Dalam hal terdapat pemeriksaan kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan kembali permohonan ke LPSK,” ujarnya.
Namun demikian, LPSK meminta kepolisian agar menjamin keselamatan SD apabila mau memeriksanya.
