Akhmad Muzakki baru sekitar sepekan menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya untuk periode 2026–2030.
JAKARTA, (ERAKINI) —Akhmad Muzakki baru sekitar sepekan menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya untuk periode 2026–2030. Di tengah polemik yang mengiringi proses pemilihannya, Muzakki akhirnya resmi diberhentikan.
Pengunduran diri Muzakki terjadi sehari setelah Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama (Kemenag) menangguhkan jabatan Rektor untuk meredam polemik yang telah mengganggu aktivitas akademik kampus. Berikut kronologi lengkapnya:
15 September 2026: Muzakki Dilantik Akhmad Muzakki dilantik sebagai Rektor UINSA Surabaya periode 2026–2030 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 15 September 2026.
Pelantikan tersebut menandai periode kedua Muzakki memimpin kampus Islam negeri di Surabaya tersebut.
Namun, proses pemilihan dan pelantikannya kemudian mendapat keberatan dari sejumlah unsur sivitas akademika UINSA.
21 September 2026: Polemik Dibawa ke DPR
Keberatan terhadap proses pemilihan rektor dan persoalan tata kelola kampus kemudian disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum pada Senin, 21 September 2026.
Polemik tersebut tidak hanya berlangsung di ruang akademik. Aksi mahasiswa yang menolak kepemimpinan Muzakki juga terjadi di lingkungan kampus.
Situasi bahkan berujung pada penyegelan kampus dan terganggunya kegiatan perkuliahan.
22 September 2026: DPR Desak Penangguhan
Sehari setelah aspirasi disampaikan, Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Agama pada Selasa, 22 September 2026.
Dalam rapat tersebut, Komisi VIII meminta persoalan di UINSA segera diselesaikan. DPR juga mendesak penangguhan jabatan Rektor UINSA agar polemik tidak terus mengganggu kegiatan akademik.
Masih pada hari yang sama, Akhmad Muzakki menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri kepada Kementerian Agama.
Surat tersebut menjadi dasar bagi Menteri Agama untuk menerbitkan keputusan pemberhentian Muzakki dari jabatan Rektor UINSA.
23 September 2026: Muzakki Resmi Diberhentikan
Kementerian Agama akhirnya menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 pada Rabu, 23 September 2026.
KMA tersebut menetapkan pemberhentian Akhmad Muzakki dengan hormat dari jabatan Rektor UINSA Surabaya. Dalam keputusan itu, Menteri Agama juga menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa-jasa Muzakki.
Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenag Muhammad Zain mengatakan, keputusan tersebut diterbitkan menyusul surat pengunduran diri Muzakki yang disampaikan sehari sebelumnya.
Setelah Muzakki diberhentikan, Menteri Agama menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA.
“Jadi selaku Plt, Prof Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” kata Zain
Penunjukan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Pemerintah.
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan perpanjangan masa jabatan atau mengangkat pejabat lain sebagai pelaksana tugas apabila masa jabatan rektor berakhir dan pejabat baru belum dilantik.
Dengan demikian, Amien Suyitno akan menjalankan tugas sebagai Plt Rektor UINSA hingga rektor definitif yang baru dilantik.
Muzakki pun resmi mengakhiri periode keduanya sebagai Rektor UINSA hanya sepekan setelah dilantik untuk masa jabatan 2026–2030.