Kejagung Serahkan Uang Rp6,6 Triliun Hasil Perkara Korupsi ke Pemerintah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang sebesar Rp6,6 triliun kepada negara. Dana tersebut merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi serta penagihan denda administratif di bidang kehutanan.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

















