Pemerintah Buka Lowongan PPPK, Gaji Pokok Capai Rp7,3 Juta, PNS Lewat!
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah membuka lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Lantas berapa gaji pokok PPPK tahun 2024?
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 sudah dibuka sejak Selasa (1/10) dan akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Pemerintah menetapkan sebanyak 1.031.554 formasi PPPK untuk dibuka pada tahun ini. Hanya, formasi yang tersedia tergantung dari kesiapan masing-masing instansi, baik di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II sesuai database THK-II di BKN, non-ASN terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Maka itu, berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, terdapat empat kategori pelamar yang bisa mendaftar, yakni:
1. Pelamar prioritas (Guru dan D4 Bidan Pendidik tahun 2023)
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
3. Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
4. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Menjadi PPPK kini menjadi incaran banyak orang jika gagal dalam seleksi CPNS. Apalagi, dari sisi gaji, kini pendapatan PPPK malah lebih tinggi dari PNS.


















