DKPP memberikan peringatan keras kepada Ketua dan enam Komisioner KPU karena terbukti melanggar kode etik terkait penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres. Foto: Ilustrasi/DKPP
JAKARTA, (ERAKINI) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras kepada Ketua dan enam karena terbukti melanggar kode etik terkait penerimaan sebagai Cawapres.
Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, memvonis Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu.Untuk itu, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).
Secara bersamaan, DKPP dalam putusannya juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.
Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," kata Heddy.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam pertimbangan putusan mengatakan, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.
Sebab putusan MK itu berdampak terhadap syarat calon peserta pemilihan presiden. Sehingga KPU seharusnya segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.
"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa.
Diketahui, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftar ke KPU sebagai Capres dan Cawapres pada Rabu (25/10/2023). KPU kemudian mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 dengan nomor urut 2 pada Selasa (14/11/2023)
Atas penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, KPU kemudian diadukan ke DKPP melalui empat perkara. Ketua dan Komisioner KPU dinilai pengadu melanggar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Pengadu juga menilai tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan, jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.