Lukman Edy Gugat Muktamar Bali, Tegaskan Tak Ada yang Berhak Ambil Keputusan Atas Nama PKB
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy menggugat hasil Muktamar ke-6 PKB yang dilaksanakan di Bali pada 24-25 Agustus 2024 lalu. Gugatan dilayangkan Edy ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan ke Majelis Tahkim PKB.
"Sekarang ini saya mengantarkan surat ke Menteri Hukum dan HAM Pak Supratman Andi Agtas, berkenaan dengan mengantarkan surat yang ke Majelis Tahkim tadi ke sini tembusannya, mengantarkan sendiri ke sini untuk diketahui oleh Kumham sehingga kemudian posisi kami ini adalah konflik internal partai," ujar Lukman Edy di Jakarta, Selasa (27/8/2024) kemarin.
Menurut Lukman, ketika terjadi konflik di internal partai, status quo tidak boleh ada yang mengambil keputusan strategis atau inkrah atas nama partai atau dalam hal ini adalah PKB sebelum menuntaskan dulu konfliknya.
"Iya, di-hold dulu, kami minta di-hold sampai ada keputusan yang berkekuatan tetap, inkrah. Ini masuk wilayah konflik internal partai yang penyelesaiannya diatur dalam Undang-Undang Partai Politik maupun AD/ART PKB,” tuturnya.
Lukman mengatakan, status quo dalam kasus konflik internal partai diartikan bahwa tidak ada pihak mana pun antara dua pihak yang berselisih, boleh membuat kebijakan yang strategis atas nama partai sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun konflik internal yang dimaksud Lukman antara lain, perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, pelanggaran terhadap hak anggota, pemecatan anggota, dan/atau pembekuan kepengurusan tanpa alasan yang jelas, penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban keuangan, keberatan terhadap keputusan partai, dan/atau pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
"Kami menganggap muktamar yang baru selesai di Bali itu banyak menyalahi AD/ART dan menyalahi spirit dari Partai Politik. Kami menilai kenapa melanggar UU Parpol? Karena anti demokrasi. Ketika aspirasi dibungkam, cabang-cabang yang punya pendapat lain dari Cak Imin dianggap dibekukan dan dianggap bertentangan dengan kebijakan partai. Prosedur selama muktamar juga banyak melangkahi AD/ART," pungkasnya.
















