Respons Protes Publik, Korlantas Polri Resmi Hentikan Pemakaian Sirene dan Rotator di Jalan Raya
Thomas Pulungan






Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan, namun tanpa menjadikan penggunaan sirene dan strobo sebagai prioritas.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu sembari dilakukan evaluasi menyeluruh. Pengawalan tetap bisa dilakukan, hanya saja sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, Sabtu (20/9/2025).
Ia menegaskan, sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. “Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.
Agus menambahkan, langkah evaluasi ini merupakan respons positif terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” katanya.
Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5), yang mengatur siapa saja pihak berhak menggunakan lampu isyarat dan sirene.
Dalam aturan itu disebutkan, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan Polri. Sedangkan lampu merah dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, rescue, dan jenazah.
Lampu isyarat kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek, serta angkutan barang khusus.

