Kenali Sabu Jenis Baru di Operasi Tangkap Bandar Narkoba 274 Kilogram
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menyita 274,05 kilogram atau 274.058,87 gram narkotika dari lima kasus peredaran gelap narkotika di berbagai daerah di Indonesia yang melibatkan oleh 17 orang tersangka.
“BNN RI mengungkap lima kasus besar peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh 17 tersangka,” kata Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023).
Petrus Goloce merinci, jenis barang bukti narkotika yang disita adalah 85,68 kilogram atau 85.684,50 gram sabu; 61.200 butir atau 6.436,90 gram sabu tablet (yaba); 323.822 butir atau 129.920 gram ekstasi; dan 52,01 kilogram atau 52.017,47 gram ganja.
“Kalau kita lihat disini ada hal yang baru dan mulai masuk ke Indonesia adalah yang disebut dengan yaba. Sebenarnya ini metamfetamin, tapi ini lebih banyak terkenal dan beredar di Thailand,” tuturnya.
Menurut dia, dengan menyita 274,05 kilogram narkotika tersebut, BNN RI berhasil menyelamatkan 582.399 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Apalagi banyak yang disebut dengan paket hemat yang dipakai oleh anak-anak muda, bisa lebih banyak lagi,” ucap Golose.
















