Menag Nasaruddin: Perbedaan Teknis Hisab Rukyat Perlu Dijawab dengan Fikih dan Teknologi
Akhmad Baihaqi Arsyad






Dalam penjelasannya, Menag menyampaikan bahwa syiar Islam, termasuk penetapan awal bulan hijriah, harus terus dikembangkan seiring dinamika dan kemajuan zaman.
Menurut Menag, pemanfaatan teknologi menjadi kebutuhan untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi, namun tetap harus berpijak pada prinsip-prinsip syariah. “Semakin canggih teknologi, semakin penting kita beradaptasi. Namun perlu diingat, urusan agama bukan semata teknologi, melainkan syariah,” ujar Menag.
Menag mengingatkan bahwa penentuan awal bulan memiliki landasan syariah yang kuat sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad Saw. “Berpuasalah ketika melihat bulan dan berbukalah ketika melihat bulan,” katanya.
Namun demikian, Menag mengakui adanya perbedaan pandangan di kalangan umat Islam terkait penggunaan rukyat dan hisab. Di Indonesia, pendekatan penetapan awal bulan memberi ruang bagi hisab sebagai bagian dari ikhtiar ilmiah yang mendukung proses pengambilan keputusan keagamaan. “Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. Silakan berbeda, tetapi jangan sampai perbedaan tersebut berkembang menjadi konflik,” tegasnya.
Menag berharap, melalui pelaksanaan bimtek ini, berbagai perbedaan teknis dalam praktik hisab rukyat dapat dikelola secara ilmiah, objektif, dan beradab. Ia menilai forum teknis seperti Bimtek menjadi sarana penting untuk mempertemukan pemahaman fikih dengan perkembangan teknologi, sekaligus memperkuat ukhuwah dan kebersamaan umat.
Pada kesempatan itu, Menag juga menyampaikan apresiasi kepada Pondok Pesantren As’adiyah yang telah menjadi tuan rumah kegiatan. Ia berharap hasil Bimtek dapat memberi manfaat nyata dan berkelanjutan dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia hisab rukyat di daerah.
Bimtek Hisab Rukyat di Wajo, kata Menag, diarahkan untuk meningkatkan kompetensi peserta, baik dalam memahami dasar-dasar syariah maupun dalam penerapan teknologi observasi. Dengan pendekatan tersebut, Kementerian Agama menargetkan terwujudnya praktik penetapan awal bulan yang akurat, inklusif, dan tetap berlandaskan fikih.

