Mundur dari Jabatan Menko Polhukam, Mahfud MD Beberkan 3 Tugas yang Masih Menggantung
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD resmi mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam. Hal ini disampaikan Mahfud usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis (1/2/2024).
Mahfud MD mengatakan, ada beberapa tugas di Kemenko Polhukam yang masih menggantung. Tugas tersebut, kata dia, merupakan perintah langsung dari Presiden Jokowi.
Dia lantas membeberkan tugas-tugas tersebut yaitu kasus BLBI, pelanggaran HAM berat dan UU MK. Mahfud menuturkan, kasus BLBI sendiri merugikan negara lebih dari Rp11 triliun. Saat ini pemerintah sudah berhasil mengembalikan Rp35,8 triliun.
Mantan Ketua MK ini menegaskan bahwa dirinya telah membuat peta terkait pihak-pihak yang harus ditagih terkait sisa kerugian.
"Satu BLBI, kita yang dulu hampir kehilangan uang lebih dari Rp 111 triliun, sekarang kita sudah berhasil menghimpun collect Rp 35,8 triliun selama 1,5 tahun kami mengejar itu, dan sisanya sudah kami petakan ini yang harus ditagih lebih lanjut gitu," kata Mahfud kepada wartawan.
Kedua, ujar Mahfud yaitu penyelesaian pelanggaran HAM Berat. Tugas tersebut, menurut Mahfud masih berlangsung dan terus dikerjakan.
"Saya katakan untuk penyelesaian dari sudut korbannya itu terus berjalan sesuai dengan inpres, dan itu mendapat pujian resmi dari PBB. Pidato dewan HAM PBB di Jenewa memberi penghargaan karena telah melakukan langkah-langkah lebih dulu dari langkah hukum yang masih rumit dan akan terus dikerjakan," ujarnya.
Ketiga, soal UU Mahkamah Konstitusi, dirinya mengaku sudah memberikan masukan kalau UU tersebut ditahan terlebih dahulu. Penundaan itu juga sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi. Mahfud menyerahkan kepada pemerintah terkait sikap selanjutnya.
"Dan saya sudah lapor presiden ini ditahan dulu, karena tidak bagus, karena ada aturan peralihan. Tapi nanti apapun terserah pada pemerintah," pungkasnya.

















