Tanggapi Usulan Amandemen UUD 1945, Mahfud MD: Biasa dalam Politik
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan terkait usulan amandemen UUD Negara RI Tahun 1945 yang terungkap dalam pidato Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2023, Rabu (16/8/2023).
Mahfud MD mengatakan, usulan amandemen UUD Negara RI Tahun 1945 sah-sah saja disampaikan di muka umum karena itu merupakan hak setiap warga negara Indonesia (WNI).
"Ya, silakan saja, itu hak setiap orang, karena kita dulu melakukan amandemen juga karena yang lama dinilai implementasinya tidak bagus. Sekarang, sesudah amandemen, mungkin implementasinya tidaklah bagus. Lalu, muncul gagasan lagi. Amandemen itu biasa dalam politik. Silahkan didiskusikan. Bangsa ini punya hak untuk mendiskusikan itu sesuai dengan kebutuhan generasinya," kata Mahfud MD usai menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2023 di Kompleks Parlemen MPR/DPR RI.
Dia menambahkan gagasan amandemen konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan usulan yang biasa dalam dinamika politik.
Dalam Sidang Tahunan MPR itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menyatakan ada kebutuhan untuk memperkuat kelembagaan dan fungsi MPR dan DPD, yang hanya dapat terwujud melalui amandemen konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD juga menanggapi isu reformasi hukum yang disinggung Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraannya.

















