Tok! Jakarta Resmi Jadi DKJ, Nomenklatur Pejabat Berubah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) – Proses pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur terus bergulir. Kini, Jakarta, yang selama ini menjadi jantung pemerintahan Indonesia, telah resmi ditetapkan sebagai daerah khusus yang akan berfungsi sebagai pusat perdagangan dan ekonomi nasional.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 menjadi Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 30 November 2024. Dalam perubahan ini, nomenklatur "DKI Jakarta" resmi diubah menjadi "Daerah Khusus Jakarta".
Revisi UU ini juga membawa perubahan signifikan pada nomenklatur pejabat di Jakarta. Sebagaimana diatur dalam pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, jabatan gubernur dan wakil gubernur yang sebelumnya menggunakan istilah "DKI Jakarta" akan berubah menjadi "Daerah Khusus Jakarta" setelah Pilkada serentak 2024.
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi ," demikian bunyi pasal 70A, yang dikutip pada Sabtu (7/12/2024).















