Jadi Pekerja Kasar PIK, Kantor Imigrasi Jakarta Utara Deportasi 4 WNA China
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) – Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara menangkap dan mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial HS, YJ, SR, dan TJ yang bekerja sebagai pekerja kasar untuk membangun sebuah restoran di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan karena keempatnya terbukti menyalahi izin tinggal yang dimiliki.
"Keempat orang ini langsung kami deportasi ke negaranya pada Jumat (29/11/2024) melalui Terminal Bandara Soekarno Hatta," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, di Jakarta, Kamis (6/12/2024).
Menurut Widya, keempat warga asing tersebut ditangkap dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian yang digelar pada Minggu (10/11/2024), di sebuah restoran yang tengah direnovasi di kawasan Pantai Indah Kapuk.
Dalam operasi tersebut, mereka ditemukan sedang bekerja sebagai pekerja kasar di tempat tersebut.
"Keempatnya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal," tutur Widya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa HS, YJ, SR, dan TJ merupakan pemegang Visa On Arrival (VOA). Mereka melanggar ketentuan keimigrasian dengan bekerja sebagai pekerja kasar di restoran yang sedang direnovasi, padahal status izin tinggal mereka hanya untuk tujuan wisata.
















