Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2024, Kejaksaan Bentuk Gakkumdu di Seluruh Daerah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Sunarta menyebutkan seluruh kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri di Indonesia telah membentuk sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) guna mengantisipasi adanya potensi munculnya masalah atau pelanggaran hukum pidana Pemilu serentak 2024.
"Seluruh kejaksaan di seluruh Indonesia sudah memiliki sentra Gakkumdu sebagai antisipasi kejaksaan dalam menangani kasus-kasus pidana pemilu 2024," kata Sunarta kepada wartawan di Kupang, Jumat (23/6/2023).

















