Alasan Hakim Vonis Siskaee 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Pornografi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap selebgram FCNS alias Siskaeee dalam kasus produksi film porno. Vonis dibacakan hakim dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing hukuman penjara 1 tahun," ujar hakim Sri Rejeki Marsinta dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).
Selain Siskaeee, tiga pemeran lain dalam film tersebut, yakni Virly Virginia, Patra, dan Bima, juga mendapat vonis serupa. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi.
Dalam kesempatan itu, majelis hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan atau meringankan perbuatan para terdakwa.
"Para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," kata hakim dalam putusannya tersebut.
Diketahui, kasus ini bermula dari penetapan 12 orang sebagai tersangka oleh kepolisian, termasuk Siskaeee dan sejumlah selebgram lainnya. Di antara mereka adalah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, Virly Virginia, dan Putri Lestari alias Jessica.
Selain itu, dua pemeran pria, Bima Prawira dan Fatra Ardianata, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka wanita, SE, diduga berperan ganda sebagai pemeran sekaligus kru film.
Sebelumnya, Siskaeee dan rekan-rekannya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar sesuai ketentuan Pasal 8 dan Pasal 34 UU Pornografi.















