Siskaeee dkk Segera Diadili terkait Kasus Film Pornografi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus film pornografi ke kejaksaan. Para tersangka yang terdiri sutradara dan pemain antara lain selebgram Siskaee, akan segera disidang.
"Untuk berkas perkara dengan 12 orang tersangka telah dilimpahkan tahap I oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh JPU," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Menurut Ade, pihak kepolisian masih menunggu penelitian jaksa terkait berkas tersebut. Setelah rampung, akan dilakukan pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka. Adapun para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Kemudian, untuk dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno. Sebelumnya Ade juga menyebut bahwa Siskaeee dkk terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.
"Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," tuturnya.














