Tok! Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Komisi II DPR RI bersama Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, hingga pimpinan dari lembaga Bawaslu dan DKPP menyepakati pendaftaran capres dan cawapres pada 19-25 Oktober 2023
Keputusan rapat disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Mulanya dia menyinggung jadwal pendaftaran capres dan cawapres yang memiliki 2 opsi, yakni tanggal 10-16 Oktober 2023 dan 19-25 Oktober 2023. Doli kemudian menanyakan ke anggota rapat, keputusan opsi apa yang diambil.
Anggota Komisi II pun menjawab dengan sepakat. Doli kemudian bertanya kepada pemerintah yang dijawab 'Sangat setuju' oleh peserta rapat.
"Jadi 19-25 Oktober. Sepakat ya," kata Doli pada Rapat Komisi II DPR dengan Lembaga Penyelenggara Pemilu.
Sementara Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, dua opsi perubahan masa pendaftaran capres dan cawapres, yaitu 10-16 Oktober dan 19-25 Oktober. Ia mengatakan penetapan dan pengumuman paslon peserta Pemilu 2024 pada dua opsi tersebut jatuh di tanggal yang sama, yakni pada 13 November 2023.
"Penetapan (capres dan cawapres) 13 November. Demikian juga kalau masa pendaftaran mulai Kamis 19 Oktober sampai 25 Oktober maka kemudian untuk penetapan dan pengumuman dan pada Senin 13 November," kata Hasyim dalam rapat.
















