KPU Berencana Ubah Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Jadi 10 Oktober 2023
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana memajukan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilihan Presiden 2024. Hal ini tertuang dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam draf PKPU tersebut, masa pendaftaran Capre-cawapres 2024 dimajukan menjadi 10 Oktober 2023. Pendaftaran dimulai pada 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.
Sebelumnya, dalam PKPU 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, perubahan jadwal pendaftaran presiden dan wakil presiden 2024 didasarkan pada jadwal pendaftaran yang harus disesuaikan dengan tahapan kampanye.
Idham menyebut, tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah ditetapkan akan dimulai pada 28 November 2023.
Sementara itu, dalam Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu dinyatakan bahwa KPU harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum jadwal kampanye dimulai. Penetapan pasangan capres-cawapres harus dilakukan pada 13 November 2023.
"Dari tanggal 13 November tersebut kami hitung mundur ke belakang, maka jatuhlah (jadwal pendaftaran capres-cawapres) pada tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023," kata Idham kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
















