Jateng Paling Rendah, Ini Daftar Kenaikan UMP 6,5 Persen di 31 Provinsi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah pusat telah memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025, naik menjadi 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum, yang mewajibkan setiap provinsi untuk mengumumkan UMP paling lambat pada 11 Desember 2024.
Namun demikian, masih ada 6 provinsi yang belum menenaikan UMP 2025 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Keenam provinsi itu yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Sementara itu, sebanyak 31 provinsi lainnya sudah melakukan penetapan UMP dengan kenaikan 6,5 persen.














