Buruh yang Masa Kerjanya Kurang 1 Tahun Juga Wajib Dibayar UMP
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku untuk tahun 2025 sebesar Rp5.396.761 atau 5,3 juta. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh pekerja atau buruh, termasuk mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.
Adapun penetapan UMP tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi juga menyebut bahwa penetapan UMP mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Ia menjelaskan, dalam aturan itu, perhitungan UMP dilakukan dengan menggunakan formula yang sudah ditetapkan, yang menghasilkan kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
“Jadi, untuk UMP, kita juga mengacu kepada permenaker yang sudah diterbitkan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%,” ucapnya di Kawasan Kebayoran, Pusat, Rabu (11/12/2024).
















