Kemlu Deportasi 3 Orang Pelaku Pengeroyokan Kader PCINU Mesir
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Seorang kader Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) yang berinisial F (19) menjadi korban pengeroyokan mahasiswa asal Sulawesi yang mengenyam pendidikan di Universitas Al-Azhar, Mesir. Menanggapi hal ini, Kementerian Luar Negeri (Kemnlu) RI menyatakan bahwa 3 WNI pelaku pengeroyok kader NU tersebut sudah dideportasi.
“Ini sesuai dengan hukum yang dimiliki oleh pihak Mesir," kata Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha di gedung Kemlu RI, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023).
Judha mengungkapkan, Kemlu sejak awal sudah melakukan berbagai langkah dalam mendamaikan kedua belah pihak. KBRI Kairo juga mengikuti langkah hukum yang berlaku di Mesir.
"Dalam melakukan tugas pengayoman dan perlindungan WNI, KBRI Kairo selalu bersikap imbang. Kita pahami bahwa pelaku dan korban sama-sama WNI. Jadi kita tidak memihak, tugas kita lakukan pengayoman kepada WNI yang ada. Dalam konteks perlindungan, sesuai dengan konteksnya, maka kita melakukan tugas perlindungan tanpa mengambil alih pidana atau perdata. Perlindungan itu dilakukan sesuai hukum negara setempat dan hukum kebiasaan internasional," tuturnya.
Ia pun mengimbau para WNI yang berada di luar negeri selalu menjaga suasana kondusif dan dapat menjadi Indonesia yang membanggakan.
"Belajar dari kasus ini kami menghimbau kepada seluruh WNI di luar negeri khususnya kepada mahasiswa di Mesir untuk selalu menjaga suasana kondusif dan kerukunan sesama . Mereka sebenarnya adalah duta bangsa Indonesia, sehingga seharusnya mereka bisa menunjukkan perilaku baik bangsa Indonesia," ungkap dia.














