Para tersangka suap hasil OTT KPK di Bekasi, Jawa Barat (Foto: YouTube KPK)
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang menjadi tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan () di Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Para tersangka itu adalah (ADK), ayah bupati bernama H. M. Kunang (HMK), dan seorang dari pihak swasta.
KPK menduga Bupati BekasiAde Kuswara Kunang menerima uang suap dan penerimaan lainnya dengan total mencapai Rp14,2 miliar selama menjabat pada periode 2025-2030.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, total uang Rp 14,2 miliar itu diduga diterima Ade Kuswara melalui dua skema penerimaan berbeda sepanjang 2025.
“Sepanjang tahun 2025, ADK diduga memperoleh penerimaan lain yang berasal dari sejumlah pihak dengan total sekitar Rp 4,7 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Selain itu, KPK juga menduga Ade Kuswara menerima uang ijon proyek dari pihak swasta sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar.
“Jika dijumlahkan, total uang yang diduga diterima ADK mencapai sekitar Rp14,2 miliar,” kata Asep.
Asep menjelaskan, praktik korupsi tersebut dilakukan dengan modus ijon proyek untuk pekerjaan yang baru akan dilaksanakan pada tahun-tahun berikutnya. Uang ijon itu diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara melalui sejumlah perantara, termasuk HM Kunang.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujarnya.
Menurut Asep, komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan telah terjalin sejak Ade Kuswara pertama kali dilantik sebagai Bupati Bekasi. Ade Kuswara mengetahui bahwa Sarjan merupakan kontraktor yang kerap mengerjakan proyek-proyek di wilayah tersebut.
Meski anggaran proyek belum tersedia, Ade Kuswara disebut telah menjanjikan sejumlah paket pekerjaan kepada Sarjan dengan syarat memberikan uang ijon.
“Karena uang proyeknya sendiri belum ada, maka proyek-proyek yang nanti akan ada di tahun 2026 dan seterusnya itu sudah dikomunikasikan dan sering meminta sejumlah uang,” tutur Asep.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar OTT ke-10 sepanjang tahun 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.
Sehari kemudian, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang. KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara suap proyek tersebut.