Ada 3 Deputi, Ini Fungsi dan Susunan Organisasi Badan Penyelenggara Haji
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Prabowo Subianto sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji. Badan baru ini memiliki tiga kedeputian atau pejabat eselon I.
Mengutip Perpres tersebut, Rabu (6/11/2024), disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Haji merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
Badan Penyelenggara Haji berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri urusan pemerintahan di bidang agama, dalam hal ini Menteri Agama.
Dalam melaksanakan tugas, Badan Penyelenggara Haji menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut:
1. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji
2. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji
3. Pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyelenggaraan haji
4. Koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan
5. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan
6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan
7. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan.
















