Menkum: UU PPRT Tingkatkan Kesejahteraan dan Cegah Diskriminasi Pekerja Rumah Tangga
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kehadiran Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan (PRT).














