JAKARTA, (ERAKINI) – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang, Selasa (21/4/2026). Dengan hadirnya UU PPRT, maka PRT baka punya jaminan sosial.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna, yang dijawab “setuju” oleh anggota Dewan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, jaminan sosial bagi PRT akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), setelah UU PPRT ini disahkan.
Selain itu, DPR RI akan mengusulkan jaminan pensiun bagi PRT melalui PP tersebut. "Ya, kita nanti coba usulkan. Nanti di PP diatur lebih lanjut," kata dia.
Kado Terindah Hari Kartini
Seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT rampung dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (20/4) malam. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, disahkannya RUU PPRT setelah dibahas selama dua dekade lamanya, merupakan kado terindah pada Hari Kartini 21 April.
“Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” kata Bob.
Bob menjelaskan, setidaknya terdapat 12 substansi penting dalam RUU PPRT yang telah disepakati bersama segenap pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, hingga kelompok buruh.
Pertama, pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Kedua, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
Ketiga, setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam undang-undang ini.
Keempat, perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
Kelima, salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Keenam, calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT. Ketujuh, pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
Kedelapan, perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesembilan, P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dilarang memotong upah dan sejenisnya.
Ke-10, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
Ke-11, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT. Ke-12, peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.