Korupsi Pengadaan Truk Basarnas, KPK: Max Ruland Terima Fee Rp2,5 Miliar
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke menerima fee Rp2,5 miliar terkait kasus korupsi pengadaan truk dan kendaraan penyelamat di Basarnas tahun 2014.
KPK menyebut, Max diduga mengatur agar lelang pengadaan kendaraan agar dimenangkan oleh perusahaan yang dikendalikan William. Dari perannyab ini, ia mendapat fee Rp 2,5 miliar usai William menerima pembayaran uang muka.
"Bulan Juni 2014, saudara MRB menerima uang dari saudara WLW sebesar Rp 2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama WLW dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani oleh saudara WLW," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
Asep mengatakan uang itu digunakan Max untuk keperluan pribadinya. Salah satunya ialah membeli ikan hias.
"MRB menggunakan uang dari saudara WLW sebesar Rp 2,5 miliar tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya," ucapnya.
Menurut Asep, anggaran pengadaan truk angkut personel 4 WD itu senilai Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,7 miliar. Kemudian, aaudit BPKP menemukan kerugian negara Rp20,4 miliar terkait proyek tersebut.
"Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar dalam kegiatan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle tahun 2014 pada Badan SAR Nasional," tuturnya.

















