Resmi Naik, Ini Daftar Gaji Terbaru PNS dan PPPK Tahun 2024
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian), resmi naik. Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Paraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024 dan diundangkan sesuai tanggal terbitnya PP tersebut. Dengan PP ini maka gaji terbaru PNS naik sebesar 8% yang dimulai sejak Januari 2024. Kenaikan gaji ini berlaku untuk golongan I-IV.
Berikut daftar gaji terbaru PNS tahun 2024:
Golongan Ia: Terendah Rp1.685.700, tertinggi Rp2.522.600
Golongan Ib: Terendah Rp1.840.800, tertinggi Rp2.670.700
Golongan Ic: Terendah Rp1.918.700, tertinggi Rp2.783.700
Golongan Id: Terendah Rp1.999.900, tertinggi Rp2.901.400
Golongan IIa: Terendah Rp2.184.000, tertinggi Rp3.643.400
Golongan IIb: Terendah Rp2.385.000, tertinggi Rp3.797.500
Golongan IIc: Terendah Rp2.485.900, tertinggi Rp3.958.200
Golongan IId: Terendah Rp2.591.100, tertinggi Rp4.125.600
Golongan IIIa: Terendah Rp2.785.700, tertinggi Rp4.575.200
Golongan IIIb: Terendah Rp2.903.600, tertinggi Rp4.768.800
Golongan IIIc: Terendah Rp3.026.400, tertinggi Rp4.970.500
Golongan IIId: Terendah Rp3.154.400, tertinggi Rp5.180.700
Golongan IVa: Terendah Rp3.287.800, tertinggi Rp5.399.900
Golongan IVb: Terendah Rp3.426.900, tertinggi Rp5.628.300
Golongan IVc: Terendah Rp3.571.900, tertinggi Rp5.866.400
Golongan IVd: Terendah Rp3.723.000, tertinggi Rp6.114.500
Golongan IVe: Terendah Rp3.880.400, tertinggi Rp6.373.200















