Setiap hakim berhak menerima gaji pokok setiap bulan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan. Foto: Ilustrasi/Ist
JAKARTA, (ERAKINI) - Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, berjanji menaikkan gaji penyelenggara negara, termasuk hakim, jika terpilih di Pilpres 2024. Prabowo berkeyakinan dengan gaji tinggi bisa mencegah penyelenggara negara melakukan tindak pidana korupsi.
Prabowo mencontohkan hakim di negara-negara maju, terutama Hakim Agung yang dijamin jabatannya seumur hidup. Bahkan Hakim Agung hanya bisa berhenti apabila sakit, mengundurkan diri atau meninggal.
Bahkan di Amerika Serikat dan Inggris, Ketua MA merupakan pejabat negara yang gajinya tertinggi. Kediaman resminya juga lebih besar dari seorang Perdana Menteri. Prabowo pun ingin ke depan kesejahteraan hakim-hakim benar-benar terjamin.
"Hakim-hakim itu dijamin penghasilannya begitu besar sehingga bisa dikatakan dia tidak ada insentif untuk korupsi. Ini yang saya anggap pendekatan sistemik dan pendekatan realistis," ujar Prabowo berbicara di acara Paku Integritas Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang digelar KPK, Rabu (17/1/2024) malam.
Lantas berapa sebenarnya gajihakim di Indonesia saat ini? Gajihakim di Indonesia diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang beradandi bawah Mahkamah Agung .
Hakim dimaksud adalah yang bertugas pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Setiap hakim berhak menerima gaji pokok setiap bulan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan. Bicara gaji pokok, gaji seorang hakim memang tergolong kecil.
Untuk hakim Golongan III a dengan masa kerja 0-1 tajun, gaji pokoknya hanya Rp2.064.100 juta per bulan. Sedangkan Golongan IV e sebesar Rp2.875.200.
Bahkan, gajihakim yang sudah masa kerja 32 tahun, untuk Golongan III a hanya Rp3.929.700, dan tertinggi golongan IV e sebesar Rp4,97 juta per bulan.
Namun demikian, sesuai BAB II PP tersebut, setiap hakim berhak atas keuangan dan fasilitas terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain.
Tunjangan lainnya dimaksud berupa tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan keluarga dihitung dari gaji pokok yang terdiri atas tunjangan istri/suami sebesar 10%, tunjangan anak sebesar 2% untuk paling banyak 2 orang anak.
Sedangkan tunjangan beras diberikan 10 kg untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak 2 orang anak.
Adapun besaran tunjangan hakim sebagaimana dikutip dari lampiran PP Nomor 94 Tahun 2012, Kamis (18/1/2024), yakni sebagai berikut:
1. Tunjangan Hakim Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi
Ketua/Kepala: Rp40.200.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: RP36.500.000 Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI: Rp33.300.000 Hakim Utama Muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI: RP31.100.000 Hakim Madya Utama/Kolonel: RP29.100.000 Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel: Rp27.200.000
2. Pengadilan Kelas IA Khusus (Termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)
Ketua/Kepala: Rp27.000.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.500.000 Hakim Utama: Rp24.000.000 Hakim Utama Muda: Rp22.400.000 Hakim Madya Utama/Kolonel: Rp21.000.000 Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel: Rp19.600.000 Hakim Madya Pratama/Mayor: Rp18.300.000 Hakim Pratama Utama: Rp17.100.000 Hakim Pratama Madya/Kapten: Rp16.000.000 Hakim Pratama Muda: Rp14.900.000 Hakim Pratama: Rp14.000.000
3. Pengadilan Kelas IA (Termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan
pada MA RI), Dilmil Tipe A
Ketua/Kepala: Rp23.400.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21.300.000 Hakim Utama: Rp20.300.000 Hakim Utama Muda: Rp19.000.000 Hakim Madya Utama/Kolonel: Rp17.800.000 Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel: Rp16.600.000 Hakim Madya Pratama/Mayor: Rp15.500.000 Hakim Pratama Utama: Rp14.500.000 Hakim Pratama Madya/Kapten: Rp13.500.000 Hakim Pratama Muda: Rp12.700.000 Hakim Pratama: Rp11.800.000
4. Pengadilan Kelas IB, Dilmil (Pengadilan Militer) Tipe B
Ketua/Kepala: Rp20.200.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp18.400.000 Hakim Utama: Rp20.300.000 Hakim Utama Muda: Rp16.100.000 Hakim Madya Utama/Kolonel: Rp15.100.000 Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel: Rp14.100.000 Hakim Madya Pratama/Mayor: Rp13.100.000 Hakim Pratama Utama: Rp12.300.000 Hakim Pratama Madya/Kapten: Rp11.500.000 Hakim Pratama Muda: Rp10.700.000 Hakim Pratama: Rp10.030.000
Ketua/Kepala: Rp17.500.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp15.900.000 Hakim Utama: Rp14.600.000 Hakim Utama Muda: Rp13.600.000 Hakim Madya Utama/Kolonel: Rp12.800.000 Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel: Rp11.900.000 Hakim Madya Pratama/Mayor: Rp11.100.000 Hakim Pratama Utama: Rp10.400.000 Hakim Pratama Madya/Kapten: Rp9.700.000 Hakim Pratama Muda: Rp9.100.000 Hakim Pratama: Rp8.500.000
6. Tunjangan Kemahalan
Zona 1
DKI Jakarta: -
Zona 2
Aceh. Riau. Kepulauan Riau. Bangka Belitung. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Rp1.350.000
Zona 3
Papua, Irian Jaya Barat, Maluku. Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, Nunukan
Rp2.400.000
Zona 3 Khusus
Bumi Halmahera (Maluku), Wamena (Papua), Tahuna (Sulawesi Utara)
Rp10.000.000