Direktur Poltracking Indonesia, Masduri Amrawi (Foto: Poltracking)
JAKARTA, (ERAKINI) – Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) baru saja menuntaskan pemeriksaan terhadap Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking Indonesia terkait perbedaan signifikan dalam hasil survei Pilkada Jakarta 2024. Dewan Etik Persepi akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Poltracking karena dianggap memiliki dua data berbeda.
"Dewan Etik PERSEPI telah menyelesaikan penyelidikan terhadap prosedur pelaksanaan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan Poltracking Indonesia," demikian disampaikan dalam keterangan tertulis Persepi pada Senin (4/11/2024).
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Dewan Etik Persepi memutuskan untuk melarang Poltracking mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Dewan Etik, kecuali jika Poltracking keluar dari keanggotaan Persepi. Keputusan ini ditandatangani pada 4 November 2024 oleh Prof. Asep Saefuddin, Ph.D. (Ketua), Prof. Dr. Hamdi Muluk, dan Prof. Saiful Mujani, Ph.D.
Menanggapi keputusan ini, Direktur Poltracking Indonesia, Masduri Amrawi, memberikan tanggapan terkait perjalanan Poltracking dalam keanggotaan Persepi sejak 2014.
Menurutnya, organisasi ini telah cukup lama menjadi bagian dari Persepi dan selalu mencoba menyesuaikan diri dengan dinamika internal organisasi.
"Saat ini kami secara terbuka ingin menyampaikan beberapa hal yang perlu diketahui oleh publik,” ungkap Masduri, Selasa (5/11/2024).
Berikut poin keberatan Poltracking terhadap keputusan Dewan Etik Persepi:
1. Tidak Adil dalam Pemeriksaan
Menurut Poltracking, Dewan Etik Persepi tidak memberikan penjelasan menyeluruh tentang perbedaan hasil antara LSI dan Poltracking. Dewan Etik hanya menyatakan bahwa metode LSI dapat dianalisis dengan baik tanpa memberikan rincian penjelasan atau analisis tersebut kepada publik.
2. Penyerahan Data yang Lengkap Poltracking mengklaim telah menyerahkan 2000 data dari survei Pilkada Jakarta, termasuk raw data dari dashboard pada 3 November 2024, dan menegaskan tidak ada perbedaan antara data yang diserahkan tersebut.
3. Keterbukaan dalam Penyediaan Data
Poltracking menegaskan bahwa mereka telah menyerahkan seluruh data yang diminta, termasuk raw data dari dashboard. Mereka juga menyatakan bahwa survei dilakukan sepenuhnya menggunakan aplikasi digital, bukan lagi survei manual seperti yang dilakukan LSI.
4. Data Invalid Tidak Mempengaruhi Hasil Akhir
Poltracking menjelaskan bahwa mereka telah mengolah 2000 data dengan menyaring data invalid yang tidak memiliki nilai dalam akumulasi hasil, dan hal ini telah dijelaskan kepada Dewan Etik dalam pertemuan sebelumnya.
5. Ketidakadilan dalam Proses Pemeriksaan
Poltracking menilai bahwa keputusan Dewan Etik tidak adil karena dianggap kurang proporsional dan akuntabel. Mereka menegaskan telah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) survei untuk menjaga kualitas data.
Atas berbagai pertimbangan dan keberatan tersebut, Poltracking memutuskan untuk keluar dari keanggotaan Persepi.