Suasana konferensi pers usai Silaturahim Alim Ulama di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (23/11/2025) malam (Foto: Ahdori/Erakini)
JAKARTA, (ERAKINI) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Silaturahim Alim Ulama di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (23/11/2025) malam. Pertemuan yang dihadiri sekitar 60 kiai dari berbagai daerah ini digelar sebagai respons atas beredarnya risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang memuat usulan agar Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), mundur dari jabatannya.
Moderator pertemuan sekaligus Katib Aam PBNU, KH Said Asrori, menyampaikan bahwa forum tersebut menghasilkan tiga kesepakatan penting. Ketiga poin ini merupakan masukan dari para kiai yang hadir untuk menjaga marwah jam’iyah serta meredam gejolak yang tengah mencuat.
Pertama, para kiai sepakat agar PBNU menggelar silaturahim yang lebih besar dengan melibatkan lebih banyak ulama, terutama para kiai sepuh. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang islah dan rekonsiliasi atas polemik yang telah menjadi perhatian publik.
“Semua sepakat bahwa ada masalah, tetapi semuanya ingin diselesaikan dengan cara-cara yang baik. Ini poin pertama,” ujar Kiai Said Asrori.
Kedua, para ulama sepakat bahwa kepengurusan PBNU harus berjalan sampai akhir masa jabatan, yakni satu tahun lagi. Kiai Said menegaskan tidak ada pemakzulan ataupun pengunduran diri terhadap siapa pun, baik Rais Aam, Ketua Umum, maupun jajaran pengurus lainnya.
“Semua sepakat, tidak ada pemakzulan, tidak ada pengunduran diri. Kepengurusan harus sempurna sampai Muktamar yang akan datang,” tegasnya.
Ketiga, para kiai menyerukan pentingnya tafakur dan munajat bersama demi kebaikan organisasi, warga NU, dan bangsa Indonesia. Para ulama mengajak seluruh pihak untuk senantiasa memohon pertolongan Allah dalam mencari jalan keluar terbaik.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PBNU, Gus Yahya, menegaskan bahwa tidak ada keputusan pemecatan sebagaimana ramai diperbincangkan di ruang publik. Menurut dia, setiap pernyataan atau dokumen organisasi harus diukur berdasarkan aturan main yang berlaku di dalam konstitusi PBNU.
“Tidak ada pemecatan. Rais Aam tidak pernah memecat orang. Segala sesuatu harus diukur dengan konstitusi organisasi,” kata Gus Yahya.
Ia menjelaskan, risalah Rapat Harian Syuriah yang beredar juga akan dinilai berdasarkan aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU. Ia memastikan seluruh dinamika internal harus kembali pada mekanisme organisasi.
“PBNU juga berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan skala yang lebih besar, yang rencananya akan diselenggarakan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri,” ucap Gus Yahya.
Sebagaimana diketahui, polemik internal PBNU mencuat setelah beredarnya risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang dilaksanakan di Hotel Aston City, Jakarta, pada Kamis (20/11/2025). Dokumen yang ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, itu memuat permintaan agar Gus Yahya mengundurkan diri.
Risalah tersebut kemudian tersebar luas di media sosial pada Jumat (21/11/2025) dan menimbulkan beragam spekulasi. Dari 53 pengurus yang tercatat, sebanyak 37 hadir dalam rapat tersebut.