Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Angga Raka Prabowo. Foto: Dok Antara
JAKARTA, (ERAKINI) — Pemerintah memastikan kebebasan berpendapat tetap dijamin undang-undang. Pemerintah mengecam teror terhadap konten kreator dan aktivis yang menyampaikan kritik.
"Pemerintah dengan tegas menolak dan mengecam segala bentuk intimidasi, ancaman atau teror terhadap warga negara, termasuk terhadap , maupun siapa pun yang menyampaikan kritik," ujar Kepala (Bakom) Pemerintah dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Angga menjelaskan bahwa pemerintah menjamin kebebasan berpendapat terhadap warga negara. Kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang, yakni melalui Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD)1945. "Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional dan dilindungi oleh undang-undang," tegas Angga.
Sejumlah konten kreator atau pemengaruh (influencer) mengaku belakangan mendapat ancaman dan teror di kediaman pribadi mereka, seperti dialami Ramon Dony Adam atau yang akrab disapa DJ Donny, Sherly Annavita dan Chiki Fawzi.
DJ Donny mengaku mendapat teror dari orang tak dikenal. Teror itu sudah terjadi dua kali. Pertama, pada Senin (29/12) dan yang kedua, pada Rabu (31/12) dini hari.
"Jadi, kemarin saya dapat teror, dikirim bangkai ayam ke rumah saya. Lalu, semalam jam 3.00 WIB, di CCTV (kamera pengawas) terekam orang melempar molotov ke rumah saya," kata Donny usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (31/12).
Menurut dia, tindakan tersebut tidak hanya merugikannya, namun sudah mengancam keamanan keluarga dan juga orang-orang di sekitarnya. Selain dua teror itu, dia juga mengaku seringkali menerima teror dan ancaman melalui telepon maupun pesan di media sosial.
Sherly Annavita juga mendapati mobilnya dicoret-coret oleh orang tak dikenal. Kemudian, Chiki Fawzi mendapat ancanal digital. Para pemengaruh tersebut mengaku mendapat teror setelah menyampaikan kritik terhadap penanganan bencana di Sumatera.
LPSK Siapkan Perlindungan
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan para aktivis maupun influencer yang merasa mengalami intimidasi dan teror, untuk mengajukan permohonan perlindungan.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima data pasti terkait aktivis atau pemengaruh yang mengalami teror. LPSK telah berupaya berkomunikasi dengan berbagai lembaga swadaya masyarakat, namun masih menunggu informasi lanjutan.
“Kami mengundang para aktivis atau pemengaruh tersebut, jika memang dibutuhkan tindakan cepat dalam konteks perlindungan, silakan berkoordinasi dengan LPSK. Sampai saat ini kami masih menunggu, karena siapa saja yang membutuhkan perlindungan juga belum kami ketahui secara pasti,” kata Suparyati.
Ia menjelaskan, langkah proaktif yang telah dilakukan LPSK sejauh ini adalah menjalin komunikasi dengan jejaring untuk memetakan kondisi awal para pihak yang diduga mengalami intimidasi.
LPSK, lanjut Suparyati, siap memproses permohonan perlindungan secara cepat jika ada pengajuan resmi. Lembaganya juga memiliki skema perlindungan darurat dengan jangka waktu awal selama tujuh hari.
“Kami memiliki perlindungan darurat. Ketika mendapatkan informasi adanya kebutuhan mendesak, kami bisa bergerak cepat untuk melakukan identifikasi lebih lanjut terhadap orang yang bersangkutan,” ujarnya.
Setelah proses identifikasi, LPSK akan menentukan kebutuhan perlindungan yang bersifat segera, termasuk kemungkinan evakuasi ke lokasi aman jika diperlukan.
“Dalam konteks tertentu, misalnya membutuhkan tempat yang aman, evakuasi bisa kami lakukan,” tutur Suparyati.