Jokowi Digugat Rizieq Shihab Rp5 Triliun, Begini Tanggapan Istana
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bersama warga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rizieq menuntut Jokowi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5.246,75 triliun yang disetorkan ke kas negara.
Menanggapi hal ini, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan bahwa gugatan ke pengadilan adalah hak setiap warga negara, namun ia mengingatkan agar gugatan diajukan dengan serius dan bertanggung jawab.
"Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu di kedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi," katanya.
Dia menegaskan, pemerintahan Presiden Jokowi selama 10 tahun tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan, dan penilaian akhir diserahkan kepada masyarakat. Terkait gugatan ini, pihak Istana memilih untuk menunggu perkembangan lebih lanjut di pengadilan.
"Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," tuturnya.
Diketahui, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024), gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.















