Hakim Vonis Ringan Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi, Begini Pertimbangannya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Majelis hakim memvonis ringan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi yakni 2,5 tahun dalam kasus penerimaan duit Rp40 miliar terkait korupsi proyek BTS 4G. Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Achsanul Qosasi dihukum 5 tahun penjara.
Hakim menyatakan Achsanul terbukti bersalah menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Prof Dr Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ucap hakim
Hakim juga menghukum Achsanul membayar denda Rp250 juta. Hakim mengatakan jika denda itu tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
"Dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim Fahzal.














